STRATEGI PENAGIHAN PIUTANG (Hukum INDONESIA)

Dalam menjalankan bisnis, selain meraih proyek maka tidak kalah penting utuk bisa mendapatkan pembayaran.
Namun ada kalanya karena satu dan lain hal, maka hak mendapatkan pembayaran menjadi tertunda.
Ini bisa dikarenakan hal teknis maupun karena hal di luar dugaan.

Lalu apa dan bagaimana strategi penagihan yang harus ditempuh seandainya tagihan mengalami macet?
Semuanya dibahas dalam modul ini, untuk praktek penagihan yang efektif dalam aspek peraturan hukum di Indonesia.

STATUS : Rp. 200.000,-

MAX EXPIRED DURATION : Course Session 30 DAYS

CERTIFICATE :
* E-Certificate (Send Via Email)
* Certificate Printed With Emboss + Shipment (Java Rp.50.000) (Outter Java Rp.75.000)

*** Segera hadir aneka pelatihan lintas sektoral baik Teknik maupun Non Teknik (Legal, Finance, Self Development) yang terkait dengan Proyek Multisector ***
CHAPTER
Anda harus paham benar detail perjanjian sebagai penyebab munculnya piutang yang menjadi hak anda. Karena semua pembahasan dan bukti hukum, akan berawal hanya dari perjanjian ini.
Jangan sampai terkesima dan gentar, karena seolah lawan anda memiliki koneksi luas ke penegak hukum. Tapi kenali potensi berdasarkan perjanjian awal, teliti bukti apa yang akan dapat  diajukan lawan. Ini diperlukan sebagai respon bukti hukum penagihan yang akan anda ajukan.
Setiap pilihan ada konsekuensinya, baik potensi keberhasilan maupun potensi permasalahannya.
Perjanjian itu harus memenuhi prinsip hukum. Semakin baik klausa pasal dalam perjanjian itu, akan semakin mudah posisi hukum dalam proses penagihannya.
Kelalaian inilah yang sering menjadi awal perselisihan yang melemahkan posisi anda.
Perjanjian inilah yang menjadi awal sehingga mengikat akan hak dan kewajiban para pihak.
Ini termasuk munculnya hak menagih hutang yang mana bila tidak dipenuhi oleh terhutang, maka dapat dianggap melanggar hukum.
Ini muncul sebagai akibat peristiwa hukum antar pihak yang berhubungan hukum dalam suatu perjanjian.
Setelah memahami posisi hukum kita, maka dapat ditentukan efektivitas model penagihan, antara cara pidana atau perdata.
Dalam kerangka hukum Indonesia, maka sebenarnya cukup jelas tahapan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hak pembayaran atas hutang.
Seringkali penagih merasakan senang, padahal hanya sebatas dijanjikan sesuatu yang tidak dapat dipegang dan dijadikan dasar hukum.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memakai gugatan Wanprestasi.
Berikut mekanisme dan jangka waktu eksekusinya.
Ini termasuk dalam model penagihan secara perdata, dan seringkali dirasakan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas bagi penagih.
Berikut syarat formalitas yang harus dipenuhi dalam menempuh metode PKPU dan Kepailitan ini.
Personal Guarantee adalah hal material yang dapat dikejar dalam penagihan hutang.
Seringkali dalam penundaan pembayaran hutang diiming-imingi janji manis berikut dengan bunga berbunga. Padahal janji ini kemudian dilanggar juga. Bagaimana dampaknya kepada pasal pidana?
Gugatan PKPU dan Kepailitan sangat menakutkan bagi pengusaha.
Kepailitan tidak dapat dianggap remeh. Bahkan banyak pengusaha yang merasakan kiamat keuangan dan perdata manakala dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Mana yang paling efektif untuk mendapatkan hak atas penagihan hutang?
Apakah gugatan pidana, gugatan Wanprestasi, atau gugatan PKPU dan Kepailitan.
INSTRUKTUR
CERTIFICATE
CARA REGISTRASI & MEMULAI COURSE


1. Silahkan dibaca risalah penjelasan pelatihan. Periksa apakah harus pelatihan yang bersangkutan adalah versi Berbayar atau Gratis

2. Silahkan disimak mengenai Sylabus yang diurai dalam urutan Chapter dalam pelatihan.

3. Silahkan disimak profil Instruktur Pelatihan

4. Bila sudah confirm, silahkan klik MODUL REGISTRATION. Kemudian tunggu respon balik staf kami. Termasuk untuk proses tagihan pelatihan, bila itu kategori yang berbayar.

5. Setelah itu maka nantinya akan menerima User Name dan Password untuk dapat memulai pelatihan melalui COURSE LOGIN

6. Bila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, dapat menghubungi Adi Wicaksono (+62 812-8083-9828).

 
(021) 6230 2979
PT. Tender Indonesia Rukan Karang Anyar Permai Baru Blok C No. 21, Jakarta Pusat 10740